Jenis pencahayaan dapat dibagi menjadi: pencahayaan normal, pencahayaan darurat, pencahayaan tugas, pencahayaan penjaga, dan pencahayaan rintangan. Diantaranya, penerangan darurat meliputi penerangan cadangan, penerangan keselamatan dan penerangan evakuasi, dan prinsip penerapannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: seperti ditunjukkan pada Gambar 1.
1. Ketika penerangan normal padam karena kesalahan, penerangan peralatan harus dipasang di tempat-tempat yang perlu memastikan pekerjaan normal atau kelanjutan kegiatan;
2. Ketika penerangan normal padam karena gangguan, penerangan keselamatan harus dipasang di tempat-tempat yang perlu untuk memastikan keselamatan orang yang berada dalam bahaya;
3. Ketika penerangan normal padam karena kegagalan, penerangan evakuasi harus dipasang untuk pintu keluar dan jalur yang perlu memastikan evakuasi personel yang aman;
4. Penerangan dinas harus menggunakan sebagian atau seluruh penerangan normal yang dapat dikontrol secara mandiri atau menggunakan sebagian atau seluruh penerangan darurat;
5. Lampu pelindung harus dipasang di dalam jangkauan pelindung sesuai kebutuhan;
6. Pemasangan lampu hambatan harus secara ketat menerapkan peraturan terkait dari departemen penerbangan atau transportasi setempat.
